Cekcok Karena Dibayar Nyicil, PSK Cantik di Bandung Tewas Dibekap di Kamar Hotel, Uang Pelakunya Tak Sampai Rp100 Ribu 

Cekcok Karena Dibayar Nyicil, PSK Cantik di Bandung Tewas Dibekap di Kamar Hotel, Uang Pelakunya Tak Sampai Rp100 Ribu 
Ilustrasi

BANDUNG (RIAUSKY.COM)- HS (47) seorang juru parkir, tega mencekik AN (41) seorang pekerja seks komersial (PSK) hingga tewas.

Hal itu dilakukan karena dia  tidak mampu membayar jasa prostitusi sesuai kesepakatan.

AN ditemukan tak beryawa di Hotel Sampoerna, Jalan Pangarang Dalam, Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Ahad 26 Januari 2020.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, dilansir dari tribunnews mengatakan awalnya HS menyepakati harga yang diminta AN.

Namun setelah memuaskan nafsu bejatnya, HS tidak bisa membayar jasa sesuai harga yang sudah disepakati.

"Harga yang disepakati itu Rp 200 ribu. Tapi tersangka membayar kurang dari Rp 100 ribu, dia (tersangka) bilang sisanya akan dibayarkan nanti," ujar Galih Indragiri, saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (4/2/2020).

Mendengar hal itu, korban kesal hingga terlibat percekcokan.

Tersangka yang emosi kemudian melakukan penyerangan dengan membekap mulut dan mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri.

Tersangka yang panik melihat kondisi korban, memutuskan untuk pergi dari kamar hotel pada Senin (27/1/2020) dini hari.

Saat itu, posisi korban masih berada di atas kasur dengan posisi terlentang dalam kondisi sudah tak bernyawa.

"Tersangka kabur setelah membayar hotel Rp 40 ribu. Kemudian petugas hotel yang hendak membersihkan kamar menemukan jasad AN yang sudah tidak bernyawa. Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Kurang dari 24 jam, setelah mendapat laporan, ujar Galih, anggota Reskrim Polsek Lengkong bersama Jatanras Polrestabes Bandung berhasil menangkap HS di Alun-alun Kota Bandung, saat sedang bertugas menjadi juru parkir.

Atas perbuatannya, Herdi dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ancaman hukumannya penjara selama tujuh tahun.

Selain itu, ia pun dijerat pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Tersangka ini diketahui sebagai residivis kasus penganiayaan," ucapnya.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index